Politik . 29/07/2025, 14:16 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
fin.co.id - Keputusan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening dormant atau rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan menuai sorotan tajam dari Komisi III DPR RI.
Langkah yang diklaim untuk memberantas praktik pencucian uang dan judi online ini justru dinilai bisa menimbulkan polemik baru di masyarakat.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengingatkan agar PPATK berhati-hati dalam menerbitkan kebijakan publik.
Menurutnya, pemblokiran rekening bank yang tidak digunakan tidak seharusnya menjadi sumber kegaduhan.
"Kami sarankan jangan buat kebijakan gaduh. Kebijakan yang memunculkan masalah baru itu tidak kita inginkan. Kebijakan itu harus ada manfaatnya," ujar Rudianto kepada wartawan, dikutip Selasa 29 Juli 2025.
Ia menilai seharusnya PPATK fokus pada rekening mencurigakan, bukan semua rekening yang pasif.
"Rekening itu bersifat privasi. Yang diblokir seharusnya adalah transaksi yang disinyalir terlibat tindak pidana, seperti judi online atau hasil narkoba," tegasnya.
Tak hanya Rudianto, Hinca Panjaitan, anggota Komisi III lainnya, juga mempertanyakan dasar hukum kebijakan pemblokiran rekening dorman tersebut.
Ia menyebut langkah ini sangat sensitif dan harus dijelaskan secara transparan.
"Ini isu sensitif, pasti publik bereaksi. Saya akan tanyakan langsung ke PPATK saat raker nanti. Apa goal-nya? Mengapa rekening yang tidak dipakai tiga bulan langsung diblokir? Dasarnya apa?" kata Hinca.
Sebelumnya, PPATK melalui akun Instagram resminya @ppatk_indonesia menyampaikan alasan pemblokiran rekening dormant sebagai langkah strategis melawan aktivitas ilegal.
"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," tulis PPATK dalam pengumuman resmi, Senin 28 Juli 2025.
PPATK juga menyebut bahwa banyak rekening pasif digunakan sindikat kejahatan sebagai ‘rekening penampung’ dana hasil kejahatan.
Oleh karena itu, PPATK mengklaim pemblokiran ini sebagai upaya membersihkan sistem keuangan nasional.
PT.Portal Indonesia Media