Hukum dan Kriminal

Tak Terima Dicap Menghalangi, Hasto Tantang Pasal 21 di MK

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, secara resmi mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Tipikor ke MK, yang mengatur soal tindakan perintangan penyidikan.

Tak Terima Dicap Menghalangi, Hasto Tantang Pasal 21 di MK
memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat 16 Mei 2025. - Ayu Novita -

(Ayu Novita)

Berita Terkait