Nasional . 29/07/2025, 15:03 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugas di mana pun ditempatkan oleh Presiden Prabowo Subianto, termasuk jika harus berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Sebagai pembantu presiden harus siap dan kalau saya, kemarin kan sudah, minggu lalu sudah saya tegaskan ya, saya bisa berkantor di mana saja," ujar Gibran saat melakukan kunjungan kerja di Riau, Senin, 28 Juli 2025.
Putra sulung mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut menegaskan dirinya tidak mempermasalahkan lokasi kerja. Ia juga menyebut bahwa keterlibatannya langsung di lapangan merupakan langkah untuk memastikan seluruh program dan visi-misi Presiden terlaksana secara maksimal.
"Karena saya lebih sering di lapangan, memastikan program-program, visi misi Pak Presiden tereksekusi dengan baik," tuturnya.
"Kemarin nyuruh saya berkantor di Papua, sekarang di IKN, pindah-pindah terus," tambahnya.
Sebelumnya, Partai NasDem menyampaikan pendapat bahwa keberadaan Wakil Presiden di IKN dapat menjadi langkah awal dalam memindahkan pusat pemerintahan ke Kalimantan Timur. Mereka menilai, gedung-gedung pemerintahan yang sudah berdiri di kawasan tersebut harus segera difungsikan.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, mendorong agar pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden yang menetapkan secara resmi pemindahan ibu kota negara ke IKN. Menurutnya, pembangunan yang sudah dilakukan sejauh ini telah menghabiskan anggaran negara dalam jumlah yang sangat besar.
"Memfungsikan IKN secara bertahap dengan menempatkan Wakil Presiden dan beberapa Kementerian/Lembaga prioritas menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di IKN dengan mengoptimalkan infrastruktur yang sudah terbangun," ujar Saan saat konferensi pers di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.
Saan juga menyebut bahwa selain Wapres, kementerian-kementerian utama harus segera menjadi pionir dalam proses relokasi ke IKN. Kementerian tersebut meliputi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Ia menjelaskan bahwa pembangunan IKN selama ini telah menyerap dana yang signifikan, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun sumber non-APBN. Pada tahap pertama (2020–2024), pemerintah disebut telah menggunakan anggaran sebesar Rp89 triliun dari APBN untuk membangun infrastruktur dasar serta gedung perkantoran lembaga-lembaga negara.
Sementara untuk tahap kedua, Saan mengungkapkan kebutuhan anggaran IKN mencapai Rp48,8 triliun, yang dialokasikan untuk menyelesaikan berbagai proyek perkantoran dan infrastruktur jalan.
Di tengah kebijakan penghematan yang berlaku saat ini, pemerintah disebut harus mampu menyesuaikan antara ketersediaan anggaran dengan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), termasuk menyusun kembali prioritas pembangunan infrastruktur di IKN.
"Infrastruktur yang telah terbangun di IKN perlu segera diaktifkan untuk menghindari potensi pemborosan anggaran," tegasnya.
(Anisha Aprilia)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media