Nasional . 22/07/2026, 05:57 WIB

PARAH! Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Punya Aset 55 Bidang Tanah, Hanya 24 yang Dilaporkan

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian antara harta yang dimiliki Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) dengan laporan kekayaannya. Dalam penelusuran awal, lembaga antirasuah menemukan sedikitnya 55 bidang tanah yang diduga dimiliki LAZ.

Temuan tersebut jauh lebih banyak dibandingkan aset tanah dan bangunan yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan data LHKPN tahun pelaporan 2026, LAZ hanya melaporkan 24 bidang tanah dan bangunan.

"Ditemukan dugaan adanya sejumlah harta atau aset milik LAZ yang belum tercantum dalam LHKPN-nya, di mana diduga LAZ memiliki sekurang-kurangnya 55 bidang tanah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 21 Juli 2026.

Budi menegaskan setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban melaporkan seluruh aset yang dimiliki melalui LHKPN. Menurutnya, kepatuhan dalam pelaporan kekayaan menjadi salah satu fondasi penting untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

"Kewajiban mengisi LHKPN secara jujur, lengkap, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya merupakan prasyarat penting bagi seluruh penyelenggara negara, termasuk kepala daerah dan para pemangku kepentingan lainnya, agar terwujud pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat," katanya.

KPK pun kembali mengingatkan seluruh kepala daerah beserta jajaran pemerintah agar menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas dan memenuhi kewajiban pelaporan harta secara benar.

"KPK tidak henti-hentinya mengimbau kepada kepala daerah, perangkat daerah ataupun dinas, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya agar menjadikan integritas sebagai pilar dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan sehingga jabatan publik benar-benar dijalankan sebagai amanah untuk melayani rakyat," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-17 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang 2026.

Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 20 orang di wilayah Nusa Tenggara Barat dan Jakarta. Delapan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Sehari berselang, tepatnya pada 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini bersama Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman sebagai tersangka dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, KPK juga menetapkan keduanya bersama Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com