Megapolitan

Bawa Kabur dan Cabuli Gadis 17 Tahun, Pelaku Ditangkap Polisi di Karawang

news.fin.co.id - 31/07/2025, 13:35 WIB

Seorang pria berinisial SB (34) ditangkap jajaran Polsek Tambora, Jakarta Barat, karena diduga melarikan, dan melakukan tindakan asusila terhadap seorang remaja putri berusia 17 tahun.

fin.co.id - Seorang pria berinisial SB (34) ditangkap jajaran Polsek Tambora, Jakarta Barat, karena diduga melarikan, dan melakukan tindakan asusila terhadap seorang remaja putri berusia 17 tahun. Perbuatan pelaku berlangsung selama kurang lebih empat bulan dan dilakukan di berbagai lokasi, termasuk di tempat kontrakan serta sejumlah hotel.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara menjelaskan, penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari satu hari setelah laporan dari orang tua korban diterima oleh kepolisian.

"SB ditangkap di sebuah kontrakan wilayah Karawang, Jawa Barat, setelah sempat berpindah-pindah tempat sejak awal melarikan korban pada 23 Juni 2025," katanya kepada wartawan, Kamis, 31 Juli 2025.

"Pelaku berhasil kami amankan di Karawang dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima," lanjutnya.

Sudrajat menerangkan korban, yang disebut dengan nama samaran Bunga dalam laporan ini, pertama kali mengenal SB sekitar bulan April 2025.

"Sejak itu, SB menjanjikan akan menikahi korban dan membawanya ke berbagai tempat tanpa seizin orang tua," jelasnya.

Ia menambahkan, pelaku menjalin hubungan layaknya pasangan suami istri dengan korban di beberapa tempat, termasuk hotel serta rumah keluarga SB. "Sudah berkenalan selama empat bulan, dan korban dijanjikan akan dinikahi," ujarnya.

Saat ini, SB harus menjalani proses hukum atas perbuatannya. Ia dikenai Pasal 332 Ayat (1) ke-1e dan atau 2e KUHP serta Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun.

(Rafi Adhi)

Mihardi
Penulis