Politik . 31/07/2025, 21:57 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Keputusan ini telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat konsultasi yang digelar pada Kamis, 31 Juli 2025, di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa lembaga legislatif telah memberikan pertimbangan dan persetujuan resmi terhadap dua surat yang diajukan oleh Presiden Prabowo pada 30 Juli 2025. Surat pertama menyangkut permintaan pemberian abolisi kepada Tom Lembong, sementara surat kedua berisi usulan pemberian amnesti kepada sejumlah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco di hadapan awak media.
Selain memberikan abolisi kepada Tom Lembong, Presiden Prabowo juga mengusulkan pemberian amnesti kepada 1.116 orang yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana. Salah satu nama yang disebut secara spesifik dalam daftar tersebut adalah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/Pres/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang terpidana, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” lanjut Dasco.
Rapat konsultasi itu juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, serta Pimpinan Komisi III DPR RI, yang turut menyampaikan pandangan dalam proses pembahasan usulan tersebut.
Dalam konteks hukum di Indonesia, abolisi adalah hak prerogatif Presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang yang sedang dituntut dalam perkara pidana. Dengan pemberian abolisi, maka seluruh proses hukum terhadap individu tersebut dihentikan sebelum mencapai tahap putusan pengadilan.
Sementara itu, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman pidana yang telah dijatuhkan, juga diberikan oleh Presiden. Amnesti biasanya diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu, baik karena alasan kemanusiaan maupun untuk kepentingan rekonsiliasi politik dan sosial.
Pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden Prabowo ini dinilai sebagai langkah politik dan hukum yang penting. Keputusan tersebut bukan hanya mencerminkan penggunaan hak prerogatif Presiden, tetapi juga membawa sinyal tertentu terhadap arah kebijakan pemerintahan ke depan dalam menyikapi persoalan hukum yang melibatkan tokoh nasional.
Meski tidak dijelaskan secara detail alasan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, keputusan ini menuai perhatian publik karena melibatkan dua tokoh penting dari sektor pemerintahan dan politik nasional.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Tom Lembong maupun Hasto Kristiyanto terkait keputusan ini. Namun, publik menanti bagaimana langkah kedua tokoh ini setelah diberikan pengampunan oleh Presiden. Di sisi lain, pengamat politik dan hukum diperkirakan akan memberikan analisis lebih lanjut terhadap dampak kebijakan ini terhadap dinamika pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.
Dengan disetujuinya pemberian abolisi dan amnesti oleh DPR RI, Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan peran strategisnya dalam mengatur ulang lanskap politik dan hukum nasional. Langkah ini membuka diskusi luas mengenai penggunaan hak prerogatif kepala negara serta implikasinya terhadap kepercayaan publik dan supremasi hukum. (Anisha Aprilia)
PT.Portal Indonesia Media