Politik . 31/07/2025, 22:19 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Kebijakan ini diambil bukan semata karena alasan hukum, tetapi berdasarkan pertimbangan strategis demi menjaga keutuhan dan persatuan nasional menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa pertimbangan utama di balik keputusan Presiden tersebut adalah untuk memperkuat semangat persatuan seluruh elemen bangsa. Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.
“Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi adalah kita ingin ada persatuan dalam rangka perayaan 17 Agustus,” jelas Supratman.
Menurutnya, Prabowo tidak hanya melihat dari sudut pandang hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar yakni keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Keputusan pengampunan hukum tersebut mencakup dua bentuk penghapusan pidana berbeda. Tom Lembong mendapatkan abolisi, yang berarti seluruh proses hukum terhadapnya dalam kasus impor gula dihentikan. Sedangkan Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti sebagai bentuk penghapusan hukuman pidana yang telah dijatuhkan.
Langkah ini menuai perhatian publik karena melibatkan dua tokoh nasional yang cukup berpengaruh, baik di bidang pemerintahan maupun politik.
Supratman menjelaskan bahwa keputusan ini juga bertujuan menjaga situasi politik dan sosial tetap kondusif menjelang HUT ke-80 RI. Pemerintah ingin momen peringatan kemerdekaan dapat dirayakan dalam suasana persaudaraan dan kebersamaan.
“Kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa,” ujar Supratman. Ia menegaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti bukan bentuk impunitas, melainkan upaya strategis untuk membangun bangsa secara inklusif.
Lebih lanjut, Supratman menyebut bahwa selain alasan persatuan dan nasionalisme, pertimbangan subjektif juga turut menjadi dasar keputusan tersebut. Menurutnya, baik Tom Lembong maupun Hasto Kristiyanto dinilai memiliki kontribusi nyata bagi Republik Indonesia.
“Tentu dengan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang saya sampaikan, bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun kontribusi kepada Republik,” imbuhnya.
Langkah ini dianggap sebagai sinyal bahwa pemerintah membuka ruang rekonsiliasi politik serta mengajak semua pihak untuk bergerak bersama dalam membangun masa depan Indonesia.
DPR RI telah menyetujui usulan Presiden Prabowo terkait pemberian abolisi dan amnesti tersebut. Rapat konsultasi yang digelar bersama Komisi III dan dihadiri Menteri Hukum berlangsung pada hari yang sama di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dengan persetujuan DPR, tahapan selanjutnya adalah penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dokumen legal yang meresmikan keputusan tersebut secara administratif dan hukum. (Anisha Aprilia)
PT.Portal Indonesia Media