Megapolitan . 01/08/2025, 20:08 WIB

7 Fakta Penting Relokasi Warga Eks Kampung Bayam ke Rusun JIS

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Relokasi warga eks Kampung Bayam ke Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) akhirnya tuntas. Setelah sempat tertunda beberapa kali, kini seluruh warga sepakat untuk menempati rusun yang disiapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Berikut tujuh fakta penting yang perlu kamu tahu terkait proses relokasi tersebut:

1. Relokasi Rampung Usai Teken Kontrak dengan Jakpro

Proses relokasi dinyatakan selesai setelah warga resmi menandatangani kontrak dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Penandatanganan berlangsung di Kantor Wali Kota Jakarta Utara pada Jumat, 1 Agustus 2025. Ini menandai babak baru bagi para penghuni eks Kampung Bayam dalam menata kehidupan di tempat tinggal yang baru.

2. 100 Persen Warga Kini Sudah Sepakat Pindah

Sebelumnya, sebanyak 67 kepala keluarga (KK) sudah menandatangani kontrak pada 29 Juli 2025. Sementara itu, 35 KK lainnya yang meminta waktu untuk meninjau isi perjanjian kini juga telah menyetujui dan ikut menandatangani kontrak. Artinya, seluruh warga eks Kampung Bayam kini telah menyatakan kesediaan untuk menempati Rusun JIS di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

3. Relokasi Ini Jadi Bukti Keberpihakan Pemprov DKI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata keberpihakan terhadap kelompok rentan. Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat, menyampaikan bahwa relokasi ini adalah amanat langsung dari Gubernur Pramono Anung. Ia memastikan fasilitas yang disediakan di Rusun JIS telah memenuhi standar hidup yang layak, termasuk ketersediaan air bersih dan kondisi unit yang baik.

4. Warga Bebas Bayar Sewa Selama 6 Bulan

Direktur Bisnis PT Jakpro, I Gede Adi Adnyana, mengungkapkan bahwa seluruh penghuni Rusun JIS akan dibebaskan dari kewajiban membayar sewa selama enam bulan pertama. Setelah itu, mereka akan dikenakan biaya sewa sebesar Rp1,7 juta per bulan. Ini menjadi bentuk keringanan untuk membantu proses transisi warga menuju kehidupan yang lebih stabil.

5. Ada Peluang Kerja di Lingkungan JIS

Tidak hanya disediakan tempat tinggal, para warga juga diberikan kesempatan untuk bekerja sebagai pendukung operasional JIS jika memenuhi kriteria. Ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan warga dan menciptakan keterlibatan langsung dalam ekosistem stadion berskala internasional tersebut.

6. Dukungan Penuh dari Warga untuk Gubernur Pramono

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Furqon, menyampaikan rasa terima kasih dan dukungan penuh kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Ia menyebut Pramono sebagai “ayah” yang telah memperjuangkan hak-hak warga. Dukungan ini menandakan relokasi berjalan atas dasar kepercayaan dan kolaborasi.

7. HPPO Akan Dikelola Dinas Perumahan Mulai 2026

Mulai Januari 2026, pengelolaan HPPO JIS akan dialihkan ke Dinas Perumahan DKI Jakarta melalui proses divestasi. Nantinya, sistem pengelolaan dan pembiayaan akan mengikuti aturan yang berlaku di bawah dinas tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari rencana jangka panjang pengelolaan hunian oleh pemerintah daerah.

Dengan relokasi ini, warga eks Kampung Bayam tak hanya mendapatkan tempat tinggal yang layak, tetapi juga peluang ekonomi baru serta jaminan keberlanjutan hidup yang lebih baik. Kesepakatan ini sekaligus menandai komitmen pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan permukiman secara adil dan manusiawi. (Cahyono)

TERKINI

TERPOPULER

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com