Politik . 01/08/2025, 06:25 WIB

Alasan Prabowo Berikan Abolisi untuk Tom Lembong: Dia Punya Kontribusi untuk Negara

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, serta amnesti bagi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus hukum yang menyita perhatian publik: Tom terkait perkara impor gula, sementara Hasto dalam kasus suap politik.

Dalam konferensi pers yang digelar di kompleks parlemen Senayan pada Kamis malam, Supratman menjelaskan bahwa keputusan tersebut lahir dari sejumlah pertimbangan penting yang telah dipelajari secara matang.

Ia menegaskan bahwa usulan abolisi dan amnesti berasal langsung dari Kementerian Hukum dan HAM dan ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden [Prabowo Subianto] adalah Menteri Hukum. Surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi, saya yang tanda tangan,” katanya.

Supratman menekankan bahwa keputusan ini bukan sekadar langkah hukum administratif, melainkan juga didasari semangat untuk menjaga stabilitas nasional dan memperkuat semangat kebangsaan.

Ia menggarisbawahi pentingnya memandang permasalahan dari perspektif Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta menciptakan suasana kondusif di tengah masyarakat.

“Kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik, yang ada di Indonesia,” ucapnya.

Di sisi lain, Supratman tidak menampik bahwa pertimbangan subjektif juga turut menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan. Dalam kasus Tom dan Hasto, menurutnya, keduanya telah menunjukkan kontribusi bagi negara.

“Yang bersangkutan juga punya punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik,” katanya.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa pemberian abolisi kepada Tom Lembong berarti seluruh proses hukum yang tengah berlangsung otomatis dihentikan.

Sedangkan untuk Hasto Kristiyanto, amnesti yang diterimanya merupakan bagian dari paket amnesti yang mencakup 1.116 narapidana lain, yang telah memenuhi persyaratan dan lulus proses verifikasi oleh pemerintah.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, turut hadir dalam konferensi tersebut dan menyatakan bahwa lembaga legislatif telah memberikan persetujuan atas permohonan Presiden Prabowo terkait abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi ratusan orang lainnya, termasuk Hasto Kristiyanto.

Untuk diketahui, Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara akibat kasus korupsi impor gula. Sementara itu, Hasto Kristiyanto dihukum tiga tahun enam bulan penjara karena terbukti terlibat dalam suap terkait penggantian antar-waktu Harun Masiku.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com