Hukum dan Kriminal . 01/08/2025, 13:32 WIB

Amnesti Hasto Kristiyanto: Sinyal Rekonsiliasi Politik era Prabowo?

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menjadi langkah politik dan hukum yang mengejutkan sekaligus strategis. Amnesti ini disetujui oleh DPR RI melalui Surat Presiden Nomor R42/Pres/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025, yang mencakup 1.116 terpidana, termasuk nama Hasto di dalamnya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, keputusan tersebut merupakan bagian dari pertimbangan presiden dalam rangka menjaga kohesi sosial dan stabilitas nasional.

“Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Kamis, 31 Juli 2025.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, amnesti adalah hak prerogatif presiden yang diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti dapat menghapus status hukum terpidana atas tindak pidana tertentu, khususnya yang dinilai memiliki dimensi politik atau sosial yang kompleks.

Pakar Hukum: Ini Langkah Politik Berkepentingan Ganda

Praktisi hukum M Arif Sulaiman menilai, langkah ini sebagai bentuk “rekonsiliasi elegan” sekaligus pesan kuat dari Prabowo.

“Pemberian amnesti kepada Hasto bukan semata soal hukum, tapi juga soal konsolidasi politik nasional. Ini menunjukkan bahwa Prabowo tidak ingin memelihara dendam politik. Justru sebaliknya, beliau ingin merangkul semua elemen, termasuk oposisi,” ujar Arif kepada wartawa, Jumat, 1 Agustus 2025.

Namun, Arif mengingatkan agar kebijakan serupa tidak menjadi preseden impunitas bagi pelanggaran hukum ke depan. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses pemberian amnesti agar tetap menjunjung keadilan.

Dari Vonis ke Pengampunan

Hasto Kristiyanto sebelumnya dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 7 tahun penjara. Hakim menyatakan Hasto bersalah namun mempertimbangkan beberapa hal meringankan.

Amnesti yang diberikan Prabowo otomatis membatalkan seluruh konsekuensi hukum dari putusan tersebut dan membebaskan Hasto dari penjara.

PDIP Belum Resmi Berkomentar, Tapi Elite Sudah Beri Sinyal Positif

Meski belum ada pernyataan resmi dari DPP PDI Perjuangan terkait amnesti Hasto, sejumlah elite partai disebut menyambut langkah ini dengan penuh apresiasi. Sebuah pertemuan tertutup antara Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dengan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, yang juga dihadiri Puan Maharani dan Prananda Prabowo, semakin memperkuat spekulasi rekonsiliasi antara dua kekuatan besar politik tersebut.

“Merajut tali kebangsaan dan persaudaraan,” tulis Dasco dalam unggahan Instagram-nya usai pertemuan itu.

Langkah Strategis Menatap 2029?

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com