fin.co.id - Memasuki Agustus 2025, harapan untuk menemukan hari libur tambahan di luar akhir pekan tampaknya harus pupus. Bulan yang biasanya dipenuhi semangat nasionalisme ini ternyata hanya menyisakan satu tanggal merah, dan sayangnya, jatuh di hari Minggu.
Tak sedikit masyarakat yang mulai melirik kalender, mencari celah untuk beristirahat sejenak dari rutinitas. Terlebih bagi pekerja kantoran yang mengandalkan hari libur nasional atau cuti bersama untuk menata ulang energi. Tapi tahun ini, kalender tampaknya tidak berpihak.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tidak ada cuti bersama yang dijadwalkan di bulan Agustus. Hanya satu hari libur nasional yang ditetapkan, yaitu pada 17 Agustus untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Jadi, jika Anda berharap adanya long weekend atau hari kejepit nasional yang bisa dimanfaatkan untuk pulang kampung, healing tipis-tipis, atau sekadar rebahan lebih lama, maka bulan ini tidak akan banyak membantu.
Jadi, tidak ada libur tambahan yang akan memperpanjang akhir pekan atau memotong pekan kerja. Bagi pekerja dengan skema lima hari kerja, Agustus 2025 mungkin terasa “kering” dari sisi liburan.
Meski begitu, momen peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia tetap bisa menjadi ajang refleksi dan perayaan, walau tanpa hari libur ekstra. Anda masih bisa menikmati semarak HUT RI dengan mengikuti berbagai kegiatan komunitas, upacara bendera, atau sekadar menyaksikan perayaan di televisi dan media sosial.
Bagi yang ingin tetap liburan, satu-satunya cara adalah memanfaatkan jatah cuti pribadi. Pastikan rencana perjalanan tidak berbenturan dengan jadwal kerja, sebab di bulan ini, Anda benar-benar harus menciptakan libur sendiri.