Hukum dan Kriminal . 01/08/2025, 15:27 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, tindakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam memblokir rekening dormant yakni rekening yang tidak aktif melakukan transaksi selama 3 hingga 12 bulan ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada para pemilik rekening. Dasco menyampaikan, hal tersebut setelah dirinya menerima penjelasan langsung dari Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
"Baik kami juga sudah mengonfirmasikan kepada PPATK terhadap langkah langkah yang diambil oleh PPATK. Dan kami mendapat penjelasan sebagai berikut. Bahwa PPATK justru ingin melindungi rekening rekening nasabah yang diduga dormant," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, rekening-rekening yang tidak aktif tersebut tetap dikenakan biaya administrasi, sementara bunga yang seharusnya menjadi hak nasabah tidak diberikan. Maka itu, langkah pemblokiran dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap hak nasabah.
"Karena rekening rekening nasabah yang diduga dormant itu yang namanya uang administrasi itu tetap diambil, tetapi kemudian bunga bunga yang dibayar tidak diberikan. Itu hak nasabahnya tidak diberikan, nah itu yang pertama," sambungnya.
Dasco juga mengungkapkan, beberapa rekening yang dikategorikan dormant diduga telah dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, khususnya perjudian daring. Karena itu, kata dia, PPATK mengambil langkah pembekuan sementara sambil menunggu klarifikasi dari pemilik rekening.
"PPATK juga menemukan dormant dormant itu ada yang berasal dari jenis jenis kejahatan seperti judi online. Nah sehingga PPATK membekukan sementara menunggu konfirmasi dari pemilik rekening," ucap Dasco.
Sebelumnya, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan, tindakan ini bukan tanpa dasar. PPATK menemukan lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak diperbarui selama lebih dari satu dekade, dengan total dana mencapai Rp 428,61 miliar.
"Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum," katanya dalam keterangan tertulis dilansir , Selasa, 29 Juli 2025.
Sebagai bentuk transparansi dan perlindungan terhadap nasabah, PPATK menyediakan formulir yang bisa diakses melalui tautan bit.ly/FormHensem bagi mereka yang merasa keberatan atas pemblokiran tersebut.
Formulir ini berisi sekitar 10 pertanyaan yang mencakup informasi seperti data pribadi, nomor rekening, serta asal-usul, dan tujuan penggunaan dana.
(Anisha Aprilia)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media