Politik . 02/08/2025, 10:00 WIB

Anies Baswedan Bersyukur Tom Lembong Bebas dan Kembali ke Keluarga

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id- Esk Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022, Anies Baswedan, menyampaikan rasa syukurnya atas kebebasan sahabatnya, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang resmi keluar dari Rutan Cipinang pada Jumat malam 1 Agustus 2025 setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

"Alhamdulillah, bahagia untuk Tom dan seluruh keluarga," ujar Anies dalam konferensi pers usai menyaksikan langsung momen kebebasan Tom.

Menurut Anies, setelah menjalani sembilan bulan terpisah dari orang-orang terkasih, kini Tom akhirnya bisa kembali berkumpul dengan keluarga tercinta. Ia menggambarkan momen ini sebagai kebahagiaan yang luar biasa.

Sebagai teman dekat, Anies juga mengimbau publik untuk memberi ruang bagi Tom agar dapat menikmati waktu-waktu awal kebebasannya tanpa gangguan.

"Jangan dulu diminta hadir di acara, jangan dulu diminta hadir ke forum. Biarkan mereka menghabiskan waktu yang tak ternilai ini untuk memeluk, ngobrol, bercanda, serta berkumpul kembali bersama keluarga," ucap Anies.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa masih ada banyak waktu di masa depan untuk berdiskusi secara mendalam terkait makna dari peristiwa ini, mulai dari aspek hukum, keadilan, hingga kontribusinya terhadap perjalanan bangsa.

"Tapi, itu semua tidak harus dibahas malam ini. Itu semua kita bahas di waktu-waktu yang akan datang. Malam ini kita syukuri kebebasan Tom, kita rayakan kebebasan Tom," tegas Anies.

Sebagai informasi, abolisi merupakan salah satu kewenangan presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang, dan hanya bisa diberikan setelah mempertimbangkan pendapat DPR.

Tom Lembong sebelumnya dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara impor gula saat menjabat Menteri Perdagangan pada periode 2015–2016. Ia disebut menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Vonis tersebut dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang semula meminta hukuman 7 tahun penjara, meskipun denda yang dijatuhkan tetap sesuai dengan tuntutan. Perbuatan Tom dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *

Share artikel ini :

TERKINI

TERPOPULER

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com