Hukum dan Kriminal

Hak Prerogatif Presiden: Ini Perbedaan Abolisi dan Amnesti di Balik Kasus Hasto dan Tom Lembong

Pemberian amnesti dan/atau abolisi oleh Presiden Republik Indonesia kembali menjadi sorotan publik setelah muncul perdebatan mengenai kewenangan presiden dalam memberikan pengampunan terhadap individu atau kelompok tertentu yang tengah berhadapan dengan hukum.

Hak Prerogatif Presiden: Ini Perbedaan Abolisi dan Amnesti di Balik Kasus Hasto dan Tom Lembong
Timbangan hukum (AI)

Sekadar diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong. Amnesti dan abolisi diberikan Prabowo tersebut membuat keduanya bebas dari penjara sejak Jumat, 1 Agustus 2025 malam.

Berita Terkait