Hak Prerogatif Presiden: Ini Perbedaan Abolisi dan Amnesti di Balik Kasus Hasto dan Tom Lembong
Pemberian amnesti dan/atau abolisi oleh Presiden Republik Indonesia kembali menjadi sorotan publik setelah muncul perdebatan mengenai kewenangan presiden dalam memberikan pengampunan terhadap individu atau kelompok tertentu yang tengah berhadapan dengan hukum.
Sekadar diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong. Amnesti dan abolisi diberikan Prabowo tersebut membuat keduanya bebas dari penjara sejak Jumat, 1 Agustus 2025 malam.
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
Belum Ada Tersangka, Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Jalan di Tempat?
Hukum dan Kriminal