Hukum dan Kriminal . 02/08/2025, 20:34 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi terkait impor gula dilakukan secara profesional tanpa intervensi politik. Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyikapi pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Berkat keputusan abolisi tersebut, Tom Lembong dinyatakan bebas dari jerat hukum dan resmi keluar dari Rumah Tahanan Cipinang pada Jumat, 1 Agustus 2025, malam.
"Tidak ada (politisasi). Kita dari mulai jauh sebelum pemilu kan. Bahkan ketika ada pemilu dihenti, sempat jeda lho. Kita enggak ada melakukan kegiatan (politisasi). Kalau sementara ini kita pastikan tidak ada," jelas Anang.
Dia menambahkan, proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut tetap berjalan sesuai prosedur, sampai akhirnya ada keputusan final dari pengadilan.
Lebih lanjut, Anang menegaskan, pemberian abolisi kepada Tom Lembong sepenuhnya merupakan wewenang Presiden. Kejaksaan, kata dia, menghormati keputusan tersebut.
"Oh enggak (jadi sia-sia). Apapun kebijakan. Bedakan antara putusan konstitusional dengan putusan hukum," terangnya.
Menurutnya, meskipun Presiden memberikan abolisi, hal itu tidak serta-merta membuat upaya hukum yang dilakukan oleh jaksa menjadi tidak berarti. Jaksa, kata Anang, telah melaksanakan tugasnya berdasarkan bukti dan fakta hukum yang ditemukan selama penyidikan.
"Yang jelas kan kita sudah berusaha melakukan sampai proses penuntutan. Dan sudah di tingkat pertama menyatakan terbukti. Kemudian masing-masing pihak mengajukan upaya hukum banding," urainya.
"Ketika dalam upaya hukum banding inilah akhirnya keluarlah keputusan dari Presiden. Dan itu dilindungi dan ada hak prerogatif dari Presiden, diatur. Bisa saja," sambung Anang menutup.
Sebelumnya, Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, resmi menghirup udara bebas pada Jumat, 1 Agustus 2025, malam. Berdasarkan pantauan media, ia keluar dari Rutan Cipinang sekitar pukul 22.04 WIB, mengenakan polo biru dongker sambil membawa selembar kertas.
Ekspresi Tom malam itu penuh suka cita. Senyum lebar mengembang di wajahnya, menunjukkan kelegaan dan semangat baru. Ia menyapa media dan pendukung yang telah menunggu di depan gerbang lapas dengan lambaian tangan.
Di lokasi, sejumlah tokoh turut menyambut kebebasannya. Di antaranya adalah kuasa hukum Ari Amir Yusuf, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, ahli hukum tata negara Refly Harun, serta ekonom Said Didu.
Tom bahkan sempat menunjukkan gerakan simbolis melepaskan tangan dari borgol kepada pendukungnya dan media. Sejumlah relawan, termasuk ibu-ibu, memberikan buket bunga berwarna putih sebagai tanda dukungan.
"Saya ingin menyuarakan agar sistem hukum menjadi lebih adil dan memihak kebenaran. Bahwa saya kembali dengan semangat yang tidak retak, apalagi patah, saya masih amat percaya pada negeri ini," kata Tom Lembong.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya sejak awal proses hukum hingga akhirnya dibebaskan. "Saya tidak akan meninggalkan ibu dan bapak sekalian," ucapnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media