Nasional . 02/08/2025, 08:30 WIB

Menkumham: Abolisi dan Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto Demi Rekonsiliasi, Bukan Kepentingan Politik

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan abolisi kepada Tom Lembong serta amnesti kepada 1.178 orang, termasuk Hasto Kristiyanto, dilandasi oleh semangat persatuan nasional.

"Ini adalah, sekali lagi, pertimbangannya rekonsiliasi, persatuan," ujar Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat 1Agustus malam.

Menurutnya, langkah ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo yang ingin mengajak seluruh elemen bangsa bersatu demi membangun Indonesia ke depan.

"Presiden ingin semua komponen bangsa berpartisipasi dan bersama-sama karena Presiden merasa 'semua anak negeri, ayo kita bersama-sama untuk membangun', apalagi dengan seluruh elemen kekuatan politik," jelasnya.

Ia juga menepis anggapan bahwa pemberian pengampunan ini sarat kepentingan politik. Supratman menyebut bahwa keputusan tersebut murni merupakan pelaksanaan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi.

"Bahwa yang namanya grasi, kemudian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi itu adalah hak prerogatif atau hak istimewa dari seorang presiden, siapa pun presidennya," kata Supratman.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan melemahkan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Supratman meminta masyarakat untuk tidak meragukan komitmen Presiden dan aparat hukum dalam menegakkan hukum.

"Tidak usah ragukan Presiden dan kami jajarannya semua akan tetap memastikan bahwa gerakan untuk pemberantasan korupsi itu tidak akan terpengaruh dengan pemberian amnesti dan abolisi hari ini," tegasnya.

Untuk diketahui, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menerima amnesti setelah sebelumnya dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara suap pengganti antarwaktu (PAW) terkait Harun Masiku.

Sementara itu, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mendapat abolisi atas kasus korupsi importasi gula yang membuatnya sempat divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Keduanya langsung dibebaskan pada Jumat malam, usai keputusan presiden (keppres) mengenai abolisi dan amnesti diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com