Tom Lembong Bebas Lewat Abolisi, Tegaskan Hormati Proses Konstitusional dan Kritik Publik

news.fin.co.id - 02/08/2025, 21:35 WIB

Tom Lembong Bebas Lewat Abolisi, Tegaskan Hormati Proses Konstitusional dan Kritik Publik

Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong di

"Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pres/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Sebagai catatan, abolisi adalah penghapusan seluruh konsekuensi hukum dari putusan pidana yang dijatuhkan pengadilan terhadap terdakwa atau terpidana. Hak ini termasuk dalam hak prerogatif Presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, dengan mempertimbangkan pendapat DPR.

(Candra Pratama)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID