fin.co.id - Tren harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menjadi sorotan para investor dan masyarakat yang ingin berinvestasi dalam logam mulia. Di tengah fluktuasi pasar global dan nilai tukar rupiah yang dinamis, harga emas kerap menjadi patokan bagi mereka yang mencari instrumen investasi yang relatif aman. Informasi terbaru mengenai harga emas pun terus diperbarui melalui laman resmi Logam Mulia.
Mengacu pada data dari situs Logam Mulia pada Senin (4/8), harga emas batangan Antam dipatok sebesar Rp1.946.000 per gram. Sementara itu, untuk harga jual kembali atau buyback, ditetapkan sebesar Rp1.792.000 per gram. Perbedaan harga beli dan buyback ini tentu menjadi pertimbangan penting bagi para investor dalam menentukan waktu jual beli yang tepat.
Setiap transaksi jual emas kepada Antam dikenakan potongan pajak sesuai regulasi yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan emas batangan senilai lebih dari Rp10 juta akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak yang dikenakan sebesar 1,5 persen. Sementara itu, untuk mereka yang belum memiliki NPWP, tarifnya naik menjadi 3 persen.
Pemotongan PPh 22 dilakukan secara langsung dari total nilai buyback yang diterima konsumen. Artinya, jumlah uang yang diterima hasil penjualan sudah dikurangi besaran pajak sesuai ketentuan.
Berikut ini rincian harga emas Antam untuk berbagai pecahan yang tercantum di laman resmi Logam Mulia pada Senin:
Emas batangan 0,5 gram: Rp1.023.000
Emas batangan 1 gram: Rp1.946.000
Baca Juga
Emas batangan 2 gram: Rp3.832.000
Emas batangan 3 gram: Rp5.723.000
Emas batangan 5 gram: Rp9.505.000
Emas batangan 10 gram: Rp18.955.000
Emas batangan 25 gram: Rp47.262.000
Emas batangan 50 gram: Rp94.445.000
Emas batangan 100 gram: Rp188.812.000
Emas batangan 250 gram: Rp471.765.000
Emas Antam