Emas batangan 500 gram: Rp943.320.000
Emas batangan 1.000 gram (1 kg): Rp1.886.600.000
Sementara untuk pembelian emas batangan, pemerintah juga mengenakan PPh Pasal 22 sesuai dengan peraturan yang sama. Besarannya adalah 0,45 persen dari nilai transaksi untuk pembeli yang memiliki NPWP. Sedangkan bagi pembeli tanpa NPWP, tarif pajak naik menjadi 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong sebagai tanda pengenaan PPh 22 tersebut.
Dengan memahami skema harga dan aturan pajak ini, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam merencanakan investasi emas mereka agar tetap menguntungkan dalam jangka panjang.
Emas Antam