Nasional . 04/08/2025, 18:02 WIB

Polemik Royalti Musik di Kafe dan Restoran, DPR-LMKN Cari Titik Tengah

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Kewajiban pembayaran royalti atas pemutaran lagu di ruang usaha komersial seperti kafe dan restoran kembali menjadi topik panas di masyarakat. Perdebatan muncul seiring dengan diberlakukannya aturan yang mewajibkan para pemilik usaha untuk membayar royalti sebagai bentuk perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual musisi serta pelaku industri musik.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan pandangannya mengenai dinamika yang terjadi dalam industri musik belakangan ini.

"DPR RI juga mencermati dunia permusikan yang beberapa saat ini ada dinamika," ujar Dasco saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025.

Ia menilai, pengaturan mengenai royalti perlu dipertimbangkan secara matang, khususnya dalam melihat dampaknya terhadap kelangsungan usaha para pelaku bisnis.

Dasco juga mengungkapkan bahwa DPR tengah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan zaman serta tuntutan dalam industri musik saat ini.

"Kami sudah minta Kementerian Hukum yang kemudian juga membawahi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk juga kemudian membuat aturan yang tidak menyulitkan," tegasnya.

Upaya perubahan ini diharapkan dapat menghasilkan dasar hukum yang lebih jelas dan responsif terhadap berbagai persoalan yang timbul dari penerapan royalti, terutama di sektor usaha.

Di sisi lain, Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa pembayaran royalti merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan dan penghargaan terhadap para pencipta karya.

"Royalti kita, tarif kita paling rendah di dunia. Jadi, bayar royalti itu bentuk kepatuhan hukum. Kalau mau berkelit, nanti kena hukum, itu saja jawabannya," ujar Dharma.

Mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, tarif royalti yang berlaku bagi tempat usaha seperti restoran dan kafe adalah Rp60.000 per kursi per tahun untuk hak pencipta, dan Rp60.000 per kursi per tahun untuk hak terkait, yaitu penyanyi dan produser. Dengan demikian, total biaya yang harus dibayarkan oleh pengelola tempat usaha adalah Rp120.000 per kursi setiap tahunnya.

Kendati besaran tarif tersebut tergolong rendah secara global, kebijakan ini tetap menuai penolakan dari sebagian pelaku usaha. Beberapa pemilik kafe dan restoran menyatakan bahwa beban royalti menambah tekanan biaya operasional, terlebih dalam kondisi persaingan bisnis yang semakin ketat.

Namun dari perspektif para musisi dan pelaku industri musik, kebijakan ini dianggap sebagai langkah penting dalam memastikan keberlangsungan karya seni di Indonesia. Mereka berharap ada kebijakan yang mampu mengakomodasi kepentingan bersama, baik dari sisi kreator musik maupun pemilik usaha.

Revisi terhadap Undang-Undang Hak Cipta yang sedang digodok di parlemen diharapkan mampu menjembatani kepentingan sektor kreatif dan sektor bisnis. Kejelasan hukum serta kebijakan yang seimbang menjadi kunci untuk menyelesaikan persoalan seputar penerapan royalti atas pemanfaatan musik di ruang-ruang komersial.

(Fajar Ilman)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com