Hukum dan Kriminal . 04/08/2025, 21:09 WIB

Skandal Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Periksa 6 Pejabat Kemendikbudristek hingga Pihak Swasta

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id – Dugaan korupsi dalam program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kian menguat. Pada Senin, 4 Agustus 2025, Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi kunci yang diduga terlibat dalam proyek yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2022 tersebut.

Enam saksi yang diperiksa merupakan pejabat internal kementerian dan perwakilan dari perusahaan penyedia perangkat teknologi. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mendalami indikasi kuat tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Siapa Saja yang Diperiksa Kejaksaan Agung?

Menurut Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, keenam saksi yang dimintai keterangan antara lain:

  • SW – Direktur Sekolah Dasar tahun 2020–2021, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Direktorat SD.
  • MLY – Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020, juga berperan sebagai KPA pada tahun anggaran tersebut.
  • HT – Direktur PT Bhinneka Mentari Dimensi.
  • HT – Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya.
  • RS – Direktur PT Synnex Metrodata Indonesia tahun 2020.
  • HS – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021.

"Pemeriksaan ini penting untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara. Kami serius dalam membongkar skema korupsi yang mengorbankan masa depan pendidikan Indonesia," tegas Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi di Jakarta.

Program Digitalisasi yang Bermasalah

Program Digitalisasi Pendidikan awalnya diluncurkan sebagai terobosan modernisasi sistem belajar di Indonesia, terutama dalam penyediaan perangkat teknologi seperti Chromebook, laptop, dan jaringan internet ke sekolah-sekolah di seluruh nusantara. Namun, implementasinya justru diwarnai dugaan penyimpangan anggaran.

Febrie menyebut bahwa indikasi awal menunjukkan adanya manipulasi dalam proses pengadaan barang dan jasa, seperti markup harga, penunjukan langsung tanpa proses lelang yang transparan, hingga pengadaan fiktif di beberapa daerah.

Kerugian Negara dan Potensi Tersangka

Sumber internal Kejaksaan menyebut, nilai proyek pengadaan yang diperiksa mencapai ratusan miliar rupiah. Kerugian negara ditaksir bisa menembus puluhan miliar jika terbukti terjadi penggelembungan anggaran dan penyalahgunaan wewenang.

Meski belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, pemeriksaan intensif ini menjadi pintu masuk untuk menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab. "Kami akan bergerak sesuai proses hukum. Jika ada bukti kuat, penetapan tersangka tinggal menunggu waktu," kata Febrie menegaskan.

Kejagung Komit Usut Tuntas

Pemeriksaan saksi ini juga menjadi sinyal kuat dari Kejagung bahwa skandal ini tidak akan disapu di bawah karpet. "Pendidikan adalah masa depan bangsa. Kalau anggarannya dikorupsi, yang dirampas bukan cuma uang, tapi kesempatan anak-anak Indonesia untuk belajar lebih baik," ucap Febrie dengan nada tegas.

Selain pemeriksaan saksi, Kejaksaan juga sedang mendalami alur transaksi dan alokasi anggaran di berbagai satuan kerja Kemendikbudristek. Analisis digital forensik dan audit investigatif akan digunakan untuk memastikan transparansi pembelanjaan dana program digitalisasi.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com