Hukum dan Kriminal . 05/08/2025, 06:53 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - PT Acset Indonusa Tbk (ACST), anak perusahaan dari Astra Group, kini menghadapi tuduhan keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated, khususnya pada segmen Cikunir-Karawang Barat atau yang dikenal sebagai Tol Layang MBZ. Dalam kasus ini, PT Acset telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Pihak manajemen PT Acset Indonusa Tbk menyatakan bahwa mereka telah menerima surat penetapan sebagai tersangka korporasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada tanggal 3 Juni 2025. Perusahaan menyatakan komitmennya untuk patuh dan kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam keterangannya, manajemen juga memaparkan latar belakang proyek serta dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. Disebutkan bahwa pada Desember 2016, PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) membuka proses lelang terbatas untuk pengerjaan proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated.
PT Acset Indonusa Tbk menjalin kemitraan dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk melalui pembentukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan nama Waskita-Acset KSO guna mengikuti proses lelang proyek pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated. Dalam struktur kerja sama ini, Waskita ditunjuk sebagai pemimpin KSO.
Berdasarkan surat bertanggal 8 Februari 2017 tentang pengumuman pemenang tender, serta surat penunjukan penyedia jasa tertanggal 16 Februari 2017, PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) menetapkan Waskita-Acset KSO sebagai kontraktor utama untuk proyek tersebut. Pelaksanaan pembangunan dimulai pada 27 Maret 2017 dan selesai pada Februari 2020.
"Sepanjang yang Perseroan ketahui melalui pemberitaan media massa, pada tahun 2023 dan 2024, pengadilan menjatuhkan putusan pidana korupsi terhadap perorangan dari PT JJC, PT Bukaka Teknik Utama Tbk, PT Jasa Marga (Persero), PT LAPI Ganeshatama Consulting dan Waskita terkait Proyek Pembangunan Japek," terang Manajemen Acset Indonusa, dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Selasa 5 Agustus 2025.
Pada 3 Juni 2025, PT Acset Indonusa Tbk menerima surat dari Kejaksaan Agung yang menyatakan penetapan perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Tol Japek II Elevated. Saat ini, proses hukum atas kasus tersebut masih terus berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, manajemen Acset bekum memberikan penjelasan rinci mengenai potensi dampak hukum maupun material yang mungkin timbul akibat status tersangka tersebut. Pihak perusahaan juga belum menguraikan bagaimana penetapan ini memengaruhi pergerakan harga saham di pasar.
"Kami belum dapat berkomentar lebih lanjut, mengingat proses penyidikan masih berlangsung, namun demikian Perseroan berkomitmen untuk senantiasa bersikap kooperatif pada setiap proses hukum yang sedang berlangsung," jelasnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan penyidik telah memeriksa empat saksi terkait tersangka korporasi ACST, yakni BW (eks Direktur Teknik PT JJC), IK (Presiden Direktur PT Bukaka Teknik Utama), EY (Senior Project Management PT Aria Jasa Reksatama), dan SDT (Tenaga Teknik PT Aria Jasa Reksatama).
"Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi... atas nama Tersangka Korporasi PT Acset Indonusa Tbk," ujar Anang, Rabu 30 Juni lalu.
Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung dan belum ada keterangan resmi dari Kejagung mengenai rencana lanjutan proses hukum terhadap korporasi. *
PT.Portal Indonesia Media