Hukum dan Kriminal . 05/08/2025, 14:42 WIB

Jejak Korupsi di Balik Investasi Energi: KPK Geledah Kasus Pertamina-PPTET

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang yang melibatkan PPT Energy Trading Co.Ltd (PPTET) dan PT Pertamina (Persero) periode 2015-2022. Dalam rangka penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan, Senin, 4 Agustus 2025.

Pernyataan itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Meski demikian, dia ogah menyebutkan lokasi spesifik penggeledahan tersebut.

“Tim melakukan penggeledahan namun karena tim masih di lapangan tentu belum bisa kami sampaikan lokasi dan hasil dari penggeledahan itu sendiri,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Selasa, 5 Agustus 2025.

Budi menambahkan, penggeledahan ini merupakan bagian dari langkah hukum untuk menemukan dan mengamankan barang bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan kasus.

“Nanti akan kami sampaikan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka lengkap dengan konstruksi perkaranya seperti apa dan Pasal yang digunakan penyidik,” kata Budi.

Sebelumnya, pada Rabu, 30 Juli 2025, KPK telah mengumumkan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi dan pinjaman jangka panjang pada perusahaan patungan energi Indonesia-Jepang tersebut.

"Pada Juli 2025 ini, KPK menerbitkan sprindik baru terkait dugaan TPK pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang pada PPT Energy Trading Co.Ltd, PT Pertamina (Persero) Tahun 2015-2022," kata Budi, Rabu, 30 Juli 2025 lalu.

Sebagai bagian dari upaya hukum lebih lanjut, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah tiga individu bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama sejak 24 Juli 2025. “Yaitu MH (PPT ET), MZ (Swasta) dan OA (Swasta), berdasarkan surat Keputusan per 24 Juli 2025,” kata Budi.

Langkah tersebut diambil guna memastikan ketiga orang tersebut tetap berada di dalam negeri demi mendukung kelancaran proses penyidikan kasus korupsi yang sedang berjalan.

Di sisi lain, PT Pertamina (Persero) melalui Vice President Corporate Communication, Fadjar Djoko Santoso, menyampaikan komitmen perusahaan untuk bersikap terbuka dan kooperatif terhadap proses hukum yang sedang dijalankan oleh lembaga antirasuah tersebut.

“Kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Kami juga menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik,” kata Fadjar pada Rabu, 30 Juli 2025.

Ia memastikan bahwa kegiatan operasional Pertamina tidak terganggu dan tetap berjalan normal seperti biasa. "Pertamina memastikan operasional perusahaan dan pelayanan energi kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa,” pungkasnya.

(Ayu Novita)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com