Untuk diketahui, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina Subholding dan KKKS selama periode 2018–2023.
Salah satu tersangka utama adalah Mohammad Riza Chalid yang disebut sebagai Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak. Para tersangka diduga telah melakukan kolusi untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan merugikan keuangan negara sesuai dengan peran mereka masing-masing.
(Candra Pratama)