Hukum dan Kriminal . 05/08/2025, 19:00 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesarRp100,7 miliar dari Siman Bahar, Direktur Utama PT Loco Montrado. Penyitaan ini dilakukan dalam kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam kerja sama pengolahan Anoda Logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado yang terjadi pada tahun 2017.
"Penyitaan dilakukan dari pihak Tersangka SB, selaku Direktur Utama PT Loco Montrado," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 5 Agustus 2025.
Budi menjelaskan, tindakan penyitaan dilakukan karena uang yang disita diduga berasal dari hasil kejahatan korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.
Sebagai catatan, status tersangka yang sempat disematkan kepada Siman Bahar sebelumnya sempat gugur setelah permohonan praperadilan yang diajukan olehnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusannya, PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan Siman sebagai tersangka oleh KPK melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tertanggal 19 Agustus 2021 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021, dianggap tidak sah secara hukum.
Namun, pada 5 Juni 2023, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Sepanjang proses penyidikan, KPK telah beberapa kali memanggil Siman Bahar untuk diperiksa, antara lain pada Kamis, 17 Oktober 2024, dan Selasa, 5 Februari 2025.
Meski demikian, Siman tidak menghadiri pemeriksaan tersebut. KPK mengungkapkan bahwa ketidakhadiran Siman disebabkan oleh alasan kesehatan.
"Dalam hal ini cuci darah," kata Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, Rabu, 5 Februari 2025.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK sebelumnya telah memproses hukum Dody Martimbang, yang menjabat sebagai General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam.
Dody dituduh melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 100,7 miliar.
Ia dinyatakan telah bersekongkol dengan Marketing Manager UBPP LM PT Antam tahun 2017, Agung Kusumawardhana, serta Siman Bahar dan PT Loco Montrado.
Atas perbuatannya, Dody dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun dan dikenai denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.
(Ayu Novita)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media