Pasal yang Dikenakan terhadap Para Tersangka
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidikan Masih Terus Bergulir
Meski masih berstatus saksi, nama Fiona Handayani kini semakin disorot dalam kasus pengadaan Chromebook Kemendikbudristek. Kejagung menegaskan keterlibatan Fiona dalam proses awal, sementara kuasa hukumnya membantah adanya peran dalam keputusan akhir. Proses penyidikan masih berjalan, dan publik menantikan hasil lengkapnya di persidangan mendatang. (Candra Pratama)