Fiona Handayani Diperiksa Kejagung soal Korupsi Chromebook, Diduga Terlibat bersama Jurist Tan

news.fin.co.id - 06/08/2025, 21:10 WIB

Fiona Handayani Diperiksa Kejagung soal Korupsi Chromebook, Diduga Terlibat bersama Jurist Tan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung , Anang Supriatna (kemeja putih) - Candra Pratama -

Pasal yang Dikenakan terhadap Para Tersangka

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidikan Masih Terus Bergulir

Meski masih berstatus saksi, nama Fiona Handayani kini semakin disorot dalam kasus pengadaan Chromebook Kemendikbudristek. Kejagung menegaskan keterlibatan Fiona dalam proses awal, sementara kuasa hukumnya membantah adanya peran dalam keputusan akhir. Proses penyidikan masih berjalan, dan publik menantikan hasil lengkapnya di persidangan mendatang. (Candra Pratama)

Advertisement
Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID