Nasional . 07/08/2025, 18:09 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Dokter Detektif atau dikenal Doktif merupakan seorang dokter estetika sekaligus influencer media sosial, menjadi perhatian publik setelah muncul kabar sejumlah produk perawatan kulit miliknya dicabut izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menanggapi hal tersebut, Doktif memberikan pernyataan resmi melalui sebuah video yang diunggah di akun media sosial pribadinya. Dalam video tersebut, ia menyampaikan klarifikasi secara rinci guna meredakan kekhawatiran dari para konsumennya.
Dalam klarifikasinya, dia membenarkan, tiga produk dari brand skincare miliknya memang telah dicabut izin edarnya oleh BPOM. Namun, ia menegaskan bahwa hal ini bukan karena produk tersebut mengandung zat berbahaya atau ilegal.
Menurutnya, pencabutan izin lebih disebabkan oleh ketidaksesuaian antara klaim pada produk dengan data yang diajukan saat proses notifikasi.
"Menanggapi beredarnya informasi tentang produk kami yang disebut tidak memiliki izin edar, Amiraderm Glowing Night Cream Series telah terdaftar di BPOM dengan nomor registrasi NA18250103420," ujarnya, Kamis, 7 Agustus 2025.
"Kami berkomitmen untuk selalu mematuhi regulasi dan standar keamanan Badan POM," tambahnya.
Dia menyatakan, keputusan BPOM ini menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam bersikap adil tanpa pandang bulu. Ia bahkan menyampaikan rasa bangganya atas langkah tegas tersebut.
"Itu membuktikan badan pom tidak milih milih kasih. Doktif bangga banget," ucapnya.
Namun demikian, ketika diminta menjelaskan lebih lanjut terkait kandungan dalam produknya, Doktif menunjukkan ketidaksenangan terhadap anggapan bahwa produknya berbahaya. Ia menegaskan, seluruh produk yang dipasarkannya aman dan tidak mengandung zat berisiko bagi konsumen.
"Engga ada, jangan dipelintir. Tidak ada kandungan berbahaya, tidak pernah Doktif jual produk dengan kandungan berbahaya," tutupnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media