1. Ridwan Kamil (Pelapor)
2. Lisa Mariana (Terlapor)
3. CA (Bayi yang menjadi subjek tes DNA)
Pihak Bareskrim juga membuka ruang bagi seluruh kuasa hukum untuk menyaksikan langsung proses pengambilan sampel demi menjaga transparansi. Bahkan, KPAI akan turut mengawasi jalannya proses demi memastikan kepentingan anak tetap terlindungi dan hasil tes benar-benar independen.
"Kami tidak tahu siapa tim ahli yang akan melakukan pengambilan sampel. Yang pasti, proses ini dilakukan secara profesional di bawah otoritas Bareskrim. Tes akan dilakukan di Mabes Polri, dan pengawasan dilakukan oleh berbagai pihak," ujarnya. (Rafi Adhi)