Megapolitan . 07/08/2025, 20:50 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
fin.co.id – Manajemen RSUD Banten memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh seorang sopir ambulans berinisial G terhadap keluarga korban kecelakaan asal Kabupaten Lebak.
Sebelumnya, Geri—sopir ambulans yang bekerja di RSUD Banten—dituduh meminta uang sebesar Rp5 juta kepada keluarga jenazah atas nama Santi, warga Kampung Cilangkap, Desa Jalupang Girang, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.
Akibatnya, pihak keluarga bahkan terpaksa meminjam dana dari panitia Maulid Nabi demi membayar biaya tersebut.
Kepala Desa Jalupang Girang, Ade, menyebutkan bahwa saat diminta bukti kwitansi, sang sopir tidak memberikan bukti pembayaran apa pun.
Menanggapi kabar tersebut, pihak RSUD Banten menyatakan bahwa Geri memang terbukti melakukan tindakan tidak pantas dan telah dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang bersangkutan adalah pegawai P3K. Kami sudah memeriksa yang bersangkutan dan melakukan berita acara pemeriksaan (BAP),” ujar Direktur RSUD Banten, Danang Hamzah Nugroho, dalam klarifikasinya tertulis yang diterima pada Kamis (7/8/2025).
Lebih lanjut, Danang merinci hasil pemeriksaan internal terhadap pegawainya tersebut:
Geri mengakui perbuatannya dan menyatakan bersedia mengembalikan uang yang telah diterima dari pihak keluarga korban.
Sanksi administratif telah dijatuhkan, di antaranya adalah pemindahan tugas dari bagian ambulans ke bagian laundry.
RSUD Banten telah memberikan punishment sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan melaporkan kasus ini ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Selain itu, pengurangan jasa pelayanan (jaspel) juga dikenakan kepada pelaku sesuai regulasi yang berlaku.
Pihak rumah sakit juga menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang bersih dan bebas pungutan liar kepada seluruh masyarakat.
“Kami mohon maaf atas kejadian ini dan akan terus memperbaiki sistem agar tidak terjadi hal serupa di masa mendatang,” tegas Danang.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media