PERMAHI Soroti Polemik Musik Komersial di Tempat Usaha

news.fin.co.id - 08/08/2025, 07:33 WIB

PERMAHI Soroti Polemik Musik Komersial di Tempat Usaha

fin.co.id - Belakangan ini, jagat maya diramaikan dengan perbincangan mengenai pemutaran musik di tempat usaha. Polemik ini mencuat setelah muncul kekhawatiran bahwa penggunaan musik secara bebas di tempat komersial dapat melanggar hukum hak cipta.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), Al Musradin menjelaskan, hal ini telah di atur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

"Selain itu, dasar hukumnya juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya pada Pasal 40 Ayat (1),"ungkapnya Rabu 6 Agustus 2025.

Sayangnya, menurut Musradin, pemahaman masyarakat terutama para pemilik tempat usaha masih minim terhadap aturan mengenai hak cipta musik dan kewajiban membayar royalti. Di sisi lain, pemerintah dinilai belum maksimal dalam melakukan sosialisasi dan edukasi.

Advertisement

"Kondisi ini bisa menimbulkan kebingungan bahkan keresahan di tengah masyarakat. Banyak pelaku usaha merasa tidak mendapatkan panduan yang jelas dari pemerintah," ujar Musradin.

Kata dia, permasalahan hukum seperti ini sering terjadi di masyarakat karena pelanggaran hak cipta merupakan delik aduan. Nantinya proses hukum hanya dapat dilakukan apabila pihak yang merasa dirugikan secara langsung melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak berwenang.

"Artinya, yang berhak melaporkan pelanggaran hukum ini adalah pihak yang merasa dirugikan secara langsung dan menyampaikan laporan secara resmi," ujar Musradi.

Musradin menambahkan, bahwa terdapat beberapa bentuk pelanggaran hak cipta yang umum sering terjadi, khususnya yang termasuk dalam kategori penggandaan dan distribusi karya tanpa izin.

"Pelanggaran yang umum terjadi di antaranya Iyah, penggunaan karya untuk kepentingan komersial, tanpa izin dari pemilik hak cipta, serta tindakan plagiarisme," ujarnya. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Penulis FIN.CO.ID