Hukum dan Kriminal . 10/08/2025, 19:41 WIB

Gila! Rekening Yayasan Milik Ketua MUI KH Cholil Nafis Rp300 Juta Diblokir PPATK

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id – Kebijakan pemblokiran rekening pasif oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali memicu perdebatan. Kali ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menjadi salah satu pihak yang terdampak. Rekening miliknya yang berisi dana yayasan sekitar Rp300 juta dibekukan karena dianggap tidak aktif atau dormant.

Kapan dan Bagaimana Kejadian Ini Terjadi?

Peristiwa ini terungkap pada Minggu, 10 Agustus 2025, ketika Kiai Cholil hendak melakukan transaksi untuk kebutuhan yayasan. Saat mencoba mentransfer, ia mendapati rekening tersebut tidak dapat digunakan. Setelah ditelusuri, pemblokiran dilakukan oleh PPATK sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan finansial lainnya.

Respons KH Cholil Nafis

Kiai Cholil menyebut langkah tersebut sebagai kebijakan yang “tidak bijak” karena bersifat sapu jagat dan berpotensi merugikan masyarakat yang tidak bersalah. “Sedikit sih gak banyak, paling Rp 200-300 juta untuk yayasan jaga-jaga. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir. Nah ini kebijakan yang tidak bijak,” ujarnya.

Ia menilai, kebijakan ini justru bisa bertentangan dengan ajakan pemerintah agar masyarakat gemar menabung di bank. “Disamping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari Presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh,” tegasnya.

Permintaan Evaluasi ke Presiden

KH Cholil meminta Presiden untuk mengevaluasi kebijakan PPATK agar lebih selektif. Ia menekankan pentingnya kontrol perbankan yang ketat sejak pembukaan rekening, agar risiko penyalahgunaan bisa diminimalisir tanpa mengorbankan masyarakat patuh. “Saya pikir kontrol perbankan paling mudah, untuk soal keuangan itu dibandingkan mengontrol orang yang mencuri ayam,” pungkasnya.

Bukan Kasus Tunggal

Kasus serupa sebelumnya menimpa penceramah Ustaz Das’ad Latif, di mana rekening pembangunan masjid miliknya diblokir karena dianggap pasif. PPATK mengonfirmasi bahwa pemblokiran rekening dormant dilakukan terhadap jutaan rekening di Indonesia.

Alasan dan Penjelasan PPATK

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa rekening pasif rentan disalahgunakan untuk menampung dana hasil kejahatan, termasuk judi online. Pemblokiran bersifat sementara dan dapat dicabut setelah pemilik rekening melakukan verifikasi di bank. “Setelah diingatkan kepemilikan rekeningnya dan dilakukan verifikasi, segera kami cabut penghentiannya,” kata Ivan.

Perlu Sosialisasi dan Selektivitas

Meski tujuan kebijakan ini adalah pencegahan kejahatan finansial, kasus yang menimpa tokoh publik seperti KH Cholil Nafis menunjukkan perlunya sosialisasi yang masif. Tanpa itu, kebijakan ini berisiko menggerus kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional. (Hasyim Ashari)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com