Ekonomi . 11/08/2025, 14:31 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Bisnis server pulsa sedang berada di persimpangan. Di satu sisi, ada peluang pasar besar dengan jutaan transaksi setiap bulan. Di sisi lain, ada ancaman regulasi yang bisa membuat 150 ribu outlet tutup dan 300 ribu pekerja kehilangan mata pencaharian. Apakah kamu siap kehilangan peluang ini di 2025?
Hari ini, Senin 11 Agustus 2025, isu izin usaha outlet dan server pulsa berbasis aplikasi digital kembali memanas. Menurut Ketua Umum Kesatuan Niaga Celular Indonesia (KNCI) Azni Tubas, Bank Indonesia (BI) seharusnya bisa bergerak cepat menyelesaikan persoalan hukum ini sebelum bisnis server pulsa semakin terpuruk.
Outlet dan server pulsa kini dipertanyakan pihak kepolisian terkait izin jasa pembayaran. Bahkan, mekanisme deposit saldo disamakan dengan penghimpunan dana seperti di sektor keuangan. KNCI menilai ini sangat tidak relevan, mengingat bisnis ini punya sejarah panjang menopang ekonomi masyarakat.
“Kami minta BI mengakomodasi kami untuk duduk bersama menghasilkan solusi yang tepat. Kami juga minta penegak hukum melakukan pendekatan persuasif dan preventif,” tegas Azni Tubas.
Saat ini ada 150 ribu outlet pulsa aktif yang mempekerjakan 300 ribu orang. Bandingkan dengan 2018, saat jumlahnya masih 500 ribu outlet dengan 1,5 juta tenaga kerja. Jika tidak ada kepastian hukum, tren penurunan ini bisa makin tajam.
Meski penggunaan pulsa reguler menurun, bisnis server pulsa tetap dibutuhkan karena:
Bisnis server pulsa di 2025 masih bisa menghasilkan omzet besar jika dikelola dengan strategi yang tepat. Jangan tunggu sampai regulasi baru menutup peluangmu. Sekarang adalah waktu yang tepat untuk memperkuat bisnis, memperluas layanan, dan mengamankan pasar sebelum terlambat. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media