Ini Lokasi SIM Keliling di Jakarta pada Senin 11 Agustus 2025

news.fin.co.id - 11/08/2025, 07:16 WIB

Ini Lokasi SIM Keliling di Jakarta pada Senin 11 Agustus 2025

Layanan SIM Keliling

fin.co.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka. Layanan ini disediakan sebagai salah satu upaya mempermudah pengurusan legalitas berkendara tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas, khususnya di tengah padatnya aktivitas warga ibu kota.

Informasi resmi yang disampaikan melalui akun X TMC Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa layanan SIM Keliling ini beroperasi setiap hari Senin, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sehingga memberikan waktu yang cukup bagi para pengendara untuk datang dan mengurus perpanjangan SIM.

Adapun lima lokasi layanan SIM Keliling yang dapat dikunjungi warga Jakarta antara lain: Mall Grand Cakung untuk wilayah Jakarta Timur (Jaktim), LTC Glodok di Jakarta Utara (Jakut), Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan (Jaksel), Lobby Selatan Mall Ciputra untuk Jakarta Barat (Jakbar), serta Kantor Pos Lapangan Banteng yang melayani wilayah Jakarta Pusat (Jakpus). Penempatan di lokasi-lokasi ini dipilih guna menjangkau berbagai kawasan dengan mudah dan efektif.

Untuk dapat menggunakan layanan SIM Keliling, pemohon harus membawa sejumlah dokumen penting. Dokumen yang wajib disiapkan mencakup Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya, SIM asli yang akan diperpanjang juga harus dibawa lengkap dengan fotokopinya, serta formulir permohonan yang bisa didapatkan di lokasi layanan. Selain itu, pemohon juga wajib mengikuti tes kesehatan ringan yang disediakan langsung di gerai untuk memastikan kelayakan fisik dalam berkendara.

Advertisement

Perlu ditekankan bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM kelas A dan SIM kelas C yang masa berlakunya masih aktif. Untuk pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis atau kedaluwarsa, pengajuan harus dilakukan melalui prosedur pembuatan SIM baru di kantor Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat. Hal ini penting agar pengendara tetap patuh terhadap aturan lalu lintas dan memiliki SIM yang sah secara hukum.

Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif yang dikenakan adalah sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Besaran biaya ini harus dibayarkan oleh pemohon sebagai proses administrasi dan pelayanan publik yang transparan dan terjangkau.

Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan efisiensi dalam proses perpanjangan SIM, mengurangi antrean dan kepadatan di kantor Satpas, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memperbarui surat izin mengemudi tepat waktu sebagai bagian dari keselamatan berlalu lintas di jalan raya. Dengan adanya layanan ini, Polda Metro Jaya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung tertib lalu lintas di wilayah ibu kota. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Penulis FIN.CO.ID