Meski begitu, PPATK menegaskan semua tindakan mereka selalu berbasis pada analisis dan peraturan hukum. Dalam kasus KH Cholil Nafis, tidak pernah ada perintah pemblokiran resmi dari PPATK.
Isu pemblokiran rekening yayasan KH Cholil Nafis akhirnya terjawab. Bukan PPATK yang memblokir, melainkan status dormant akibat tidak ada transaksi selama enam bulan. Kini, rekening tersebut sudah kembali aktif, dan masyarakat diimbau untuk selalu menjaga aktivitas rekening agar terhindar dari status dormant. (Hasyim Ashari)