Hukum dan Kriminal . 12/08/2025, 09:00 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Sebanyak 20 orang anggota TNI dijadikan sebagai tersangak kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memastikan proses hukum terhadap 20 tersangka yang terlibat.
"Kita akan informasikan juga pada saat ada gelar perkara. Termasuk nanti ada pelimpahan juga akan kita sampaikan kepada masyarakat, kita akan terbuka, transparan," kata Wahyu di Mabes AD, Jakarta Pusat, Senin 11 Agustus 2025.
Wahyu menjelaskan, 20 tersangka itu saat ini sedang diperiksa olehPolisi Militer Angkatan Darat (POM AD) untuk mengetahui peran masing-masing dalam penganiayaan tersebut.
Setelah peran seluruh tersangka diketahui, pihak POM AD nantinya akan menentukan pasal-pasal untuk para tersangka.
Setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) rampung, pihak POM akan menyerahkan berkas tersebut ke pihak Oditur.
"Nanti persidangan juga tentu masyarakat bisa mengikuti, nanti tuntutannya apa dari oditur, vonis putusan dari hakim apa, mereka (masyarakat) akan bisa mengikuti," jelas Wahyu.
Dia mengatakan dari 20 orang tersangka tersebut, salah satunya adalah seorang perwira yang diduga terlibat penganiayaan, sehingga Prada Lucky meninggal dunia.
Dia mengatakan, pemeriksaan tidak hanya melibatkan Detasemen Polisi Militer (Denpom) tetapi juga dari Kodam Udayana untuk mengungkap kasus tersebut.
Dia juga menyesalkan kejadian tersebut, dia mengaku akan menindak tegas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.
"Kejadian ini, saya sesalkan dan saya sebagai Pangdam IX/Udayana sekaligus atasan langsung, di satuan ini atas peristiwa ini saya akan laksanakan tugas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku," tambah dia.
Dia juga mengatakan perkembangan kasus akan juga segera disampaikan kepada pimpinan langsung di Mabes TNI, karena sudah diperintah untuk menangani kasus tersebut hingga tuntas. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media