Hukum dan Kriminal . 12/08/2025, 11:00 WIB

Kejati Sumut Geledah Kantor PT. Pelindo Belawan dan PT. Dok Perkapalan Surabaya Terkait Pengadaan Kapal Tunda

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan Kantor PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Belawan di Gedung Grha Pelindo Satu, Jalan Lingkar Pelabuhan No.1, Belawan II, Medan.

Penggeledahan dilakukan oleh penyidik untuk mencari bukti pendukung terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dua unit kapal tunda tahun 2019 dengan kapasitas 2x1.800 HP untuk Cabang dumai antara PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero). 

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi menjelaskan, kontrak tersebut senilai Rp.135.811.032.026, dimana diduga kegiatan pengadaan kapal tersebut terjadi penyelewengan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

"Penggeledahan hari ini atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda," ujar Husairi.

Dia mengatakan, penggeledahan ini sesuai surat perintah penyidikan Kepala Kejati Sumut Nomor: Print-07/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025, serta penetapan dan izin penggeledahan Pengadilan Negeri Medan.

"Tim memeriksa sejumlah ruangan di Lantai 8 hingga lantai basement gedung PT Pelindo (Persero) Belawan,” jelasnya.

Langkah tersebut untuk mencari alat bukti tambahan pengadaan dua kapal tunda berkapasitas 2 x 1.800 HP di PT Pelindo (Persero) Cabang Dumai pada 2019.

Adapun pengadaan dua kapal tunda ini antara PT Pelindo I (Persero), serta PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) dengan nilai kontrak sebesar Rp135,81 miliar lebih.

"Ditemukan indikasi penyimpangan pembayaran hasil pekerjaan tidak sesuai aturan, sehingga dua kapal tunda hingga kini belum difungsikan sebagaimana mestinya," tegas Husairi.

Menurutnya, penggeledahan ini juga dilakukan secara serentak pada dua lokasi, yakni kantor PT Pelindo (Persero) Belawan, serta kantor PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) guna mengamankan dokumen perencanaan, pembayaran, dan file elektronik proyek itu.

Penyidik telah memeriksa 20 saksi, baik pihak PT Pelindo I (Persero), Biro Klasifikasi Indonesia selaku konsultan, serta PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) selaku penyedia.

Pihaknya juga menggandeng PT ITS Teknosains Surabaya untuk mengaudit fisik kapal, sementara perhitungan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara.

"Untuk kerugian keuangan negara saat ini sedang dilakukan proses perhitungan secara resmi oleh BPKP Perwakilan Sumatera Utara. Sehingga dalam waktu tidak terlalu lama dapat ditentukan perihal siapa orang atau pihak paling bertanggungjawab atas dugaan korupsi ini," tutur Husairi.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com