Hukum dan Kriminal . 12/08/2025, 13:54 WIB

KPK Respons Laporan Dugaan Suap Penegak Hukum dari Nikita Mirzani

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terhadap laporan yang disampaikan oleh Artis Nikita Mirzani yang saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nikita diketahui telah mengajukan laporan mengenai dugaan suap yang melibatkan aparat penegak hukum ke lembaga antikorupsi tersebut. Informasi ini diketahui dari unggahan di akun Instagram pribadinya, @nikitamirzanimawardi_172, yang memperlihatkan bukti penerimaan laporan dengan nomor surat 011/VII/2025.

"Dari: Nikita Murzani, Berupa: Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan/atau patut diduga adanya tindakan suap terhadap aparat penegak hukum," tulis dalam surat tersebut.

Menanggapi laporan itu, Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, pihaknya akan melakukan penelaahan serta verifikasi awal untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan termasuk dalam wewenang KPK.

"KPK tentu terbuka terhadap semua laporan ya dari masyarakat, tentu nanti akan diterima dan ditindaklanjuti, akan dilakukan telaaah dan verifikasi awal apakah laporan tersebut masuk dalam kriteria tindak pidana korupsi atau tidak, kemudian apakah menjadi kewenangan atau tidak," kata Budi, Selasa, 12 Juli 2025.

Meski begitu, Budi menyampaikan, hasil dari verifikasi tersebut tidak akan diumumkan ke publik secara umum.

"Namun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap tindak lanjut dari setiap laporan yang diterima, maka KPK akan menyampaikan update-nya kepada pihak pelapor saja, hanya menyampaikan kepada pihak pelapor saja," lanjutnya.

Di sisi lain, Julianus Sembiring, kuasa hukum Reza Gladys, menolak memberikan komentar lebih jauh terkait langkah hukum yang ditempuh oleh Nikita Mirzani.

"Tentang adanya perbuatan laporan terdakwa Nikita Mirzani perihal bukti rekaman yang mengarah kepada dugaan penyuapan yang katanya dilakukan oleh klien kami, saya pikir itu adalah hal yang wajar ya," ujar Julianus, dikutip Selasa, 12 Agustus 2025.

Sebagai konteks, kasus ini bermula dari siaran langsung yang dilakukan Nikita di aplikasi TikTok, di mana ia membahas produk kecantikan milik Reza Gladys. Dalam siaran tersebut, Nikita menyebut bahwa kulit pengguna tampak abu-abu akibat pemakaian salah satu produk dari Reza, bahkan menyebut potensi risiko kanker kulit.

Pernyataan tersebut dinilai mencemarkan nama baik Reza Gladys dan akhirnya berujung pada pelaporan hukum.

Dalam dakwaannya, jaksa menuduh Nikita Mirzani serta asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, terlibat dalam pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. Namun, kini proses pengadilan lebih difokuskan pada dugaan pelanggaran terkait pencemaran nama baik serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

(Ayu Novita)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com