Viral . 12/08/2025, 11:47 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya buka suara soal polemik pernyataannya terkait kebijakan tanah terlantar. Ia menegaskan, program ini tidak menyasar tanah milik rakyat seperti sawah, pekarangan, atau tanah warisan, melainkan lahan bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah lama tidak produktif.
Nusron mengakui ada jutaan hektare tanah berstatus HGU, Hak Guna Usaha Negara, dan HGB di Indonesia yang kondisinya terbengkalai. Lahan tersebut, menurutnya, seharusnya bisa dimanfaatkan untuk mendukung program strategis pemerintah.
“Sesuai amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” kata Nusron Wahid dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 12 Agustus 2025.
Ia memaparkan, pemanfaatan tanah terlantar dapat diarahkan untuk reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga fasilitas publik seperti sekolah dan puskesmas. “Intinya, ini untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk merampas tanah rakyat,” tegasnya.
Nusron juga mengklarifikasi pernyataannya yang sempat menuai kritik karena dianggap menyinggung masyarakat. Ia menyebut bagian pernyataan tersebut sebenarnya dimaksudkan sebagai candaan, namun setelah menonton ulang, ia menyadari hal itu tidak pantas diucapkan oleh pejabat publik.
“Kami menyadari dan mengakui bahwa candaan itu tidak tepat, tidak selayaknya disampaikan, apalagi oleh pejabat publik. Untuk itu saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada publik, netizen, dan masyarakat Indonesia,” ujar Nusron.
Ia berjanji akan lebih berhati-hati dalam memilih kata di masa depan agar kebijakan pemerintah tersampaikan dengan jelas tanpa menimbulkan salah paham. “Semoga publik menerima permohonan maaf kami, dan semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa kami,” tutupnya.
Kementerian ATR/BPN memastikan kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerataan kesejahteraan dan mendukung ketahanan pangan nasional, tanpa mengganggu hak milik warga yang sah. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media