Hukum dan Kriminal . 13/08/2025, 17:17 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
fin.co.id - PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) melayangkan gugatan terhadap pendiri MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, beserta perusahaan sebelumnya bernama PT Bhakti Investama Tbk, dengan tuntutan ganti rugi senilai hampir Rp 120 triliun, atau lebih tepatnya Rp 119.850.504.904.086
Kuasa hukum PT CMNP, Primaditya Wirasandi menilai, Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diserahkan Hary Tanoesoedibjo kepada kliennya tidak sah dan diduga merupakan dokumen palsu, sehingga tak bisa dicairkan.
Akibatnya, CMNP menderita kerugian materil sekitar Rp103.463.504.904.086.
"Sehingga kerugian materil yang dialami Penggugat (CMNP) sampai dengan tanggal 27 Februari 2025 adalah sebesar USD 6.313.753.178 atau ekuivalen dengan Rp103.463.504.904.086," ujar Primaditya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 Agustus 2025.
Primaditya bilang, gara-gara ulah Hary Tanoe dan perusahaannya, nama baik CMNP tercoreng. Bukan cuma di mata investor dalam negeri, tapi juga di mata investor luar negeri.
Publik pun ikut menilai miring. Bahkan, pemerintah ikut melirik sinis. Kerugian "tak terlihat" itu ditaksir nilainya: Rp16,387 triliun.
"Kerugian immateriil yang tidak dapat dinilai secara materi namun apabila ditaksir kerugiannya mencapai USD 1.000.000.000 atau ekuivalen dengan Rp16.387.000.000.000," ucap Primaditya.
Tak berhenti di situ, tambah Primaditya, pihaknya mengajukan sita jaminan terhadap seluruh harta kekayaan Hary Tanoesoedibjo dan PT Bhakti Investama (sekarang PT MNC Asia Holding atau MNC Group).
Namun, estimasi nilai aset tersebut diperkirakan tidak mencukupi untuk membayar ganti rugi kepada PT CMNP.
"Sehingga saat ini kami juga sedang dalam proses inventarisasi atas aset-aset lainnya," urainya.
Sebelumnya, PT CMNP juga telah menempuh jalur mediasi, namun gagal. Sebab, Harry Tanoesoedibjo tidak mampu memenuhi permintaan dalam proses tersebut.
"Sehingga PT CMNP pun menolak adanya perdamaian," kata Primaditya.
Tidak cuma lewat jalur gugatan perdata, CMNP juga main di jalur pidana. Sejak 5 Maret 2025, laporan sudah masuk ke Polda Metro Jaya. Isinya: tuduhan Hary Tanoe bikin dan/atau pakai surat palsu — NCD palsu itu. Plus, ada pasal pencucian uang yang ikut diselipkan.
"Laporan tersebut sedang diperiksa oleh para penyidik di Polda Metro Jaya, dengan calon tersangka Hary Tanoesoedibjo dan kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat," tukasnya.
Awalnya, cerita ini mundur jauh ke 1999. Waktu itu, CMNP dan Hary Tanoe bikin kesepakatan tukar-menukar "kertas berharga".
PT.Portal Indonesia Media