Hukum dan Kriminal . 13/08/2025, 21:54 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Jakarta diguncang kabar mengejutkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun anggaran 2023–2024. Nilai kerugian negara yang terendus tak main-main, tembus lebih dari Rp1 triliun!
Pada Rabu, 13 Agustus 2025 malam, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap bahwa tim penyidik bergerak di dua titik. Lokasi pertama adalah rumah pihak terkait di Depok, di mana KPK menyita satu unit mobil dan sejumlah aset lain.
Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag). Dari sana, penyidik membawa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait kasus tersebut.
Wakil Menteri Agama Muhammad Syafii mengaku tidak mengetahui adanya giat penggeledahan tersebut. "Oh saya nggak tau, saya hari ini di ruangan saya. KPK nggak ke sana, jadi saya nggak tau apa yang dilakukan KPK," ujarnya di Jakarta pada hari yang sama.
Meski demikian, Syafii menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghalangi proses hukum. "Nggak boleh ditutupi dong. Semua proses hukum harus kita dukung sebagai warga negara," ucapnya.
KPK memberikan apresiasi kepada Kemenag yang dinilai kooperatif selama penyelidikan berlangsung. Lembaga antirasuah itu melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung secara pasti jumlah kerugian negara.
Dari perhitungan awal, KPK menduga kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Jumlah ini masih bersifat sementara hingga hasil audit resmi BPK keluar.
Sejumlah pejabat aktif maupun mantan pejabat Kemenag, serta tokoh publik dan pengusaha travel haji, telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Mereka antara lain:
Yaqut sendiri telah menjalani klarifikasi selama hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media