Paspor Jurist Tan Dicabut Imigrasi atas Permintaan Kejagung

news.fin.co.id - 13/08/2025, 18:51 WIB

Paspor Jurist Tan Dicabut Imigrasi atas Permintaan Kejagung

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. Foto: Antara

fin.co.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto mengungkapkan, paspor Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, telah dicabut. Agus menyebut pencabutan tersebut dilakukan sejak 4 Agustus 2025 sesuai permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Sejak tanggal 4 Agustus (paspor Jurist Tan sudah dicabut). Sesuai permintaan Kejagung RI,” ujar Agus saat dihubungi, Rabu, 13 Agustus 2025.

Sebelumnya, Kejagung telah mengajukan permohonan resmi kepada pihak imigrasi untuk mencabut paspor Jurist Tan.

“Kita bermohon, sedang bermohon untuk (paspor Jurist Tan) dicabut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta Selatan, Senin, 11 Agustus 2025.

Advertisement

Anang menegaskan bahwa Jurist Tan telah berstatus buron dan Kejagung tengah memproses pengajuan red notice melalui Interpol.

“Kalau terkait dengan Jurist Tan kan sudah ditetapkan DPO-nya. Sudah ada permohonan kita dan proses terkait red notice sedang berlangsung. Tinggal kita tunggu saja,” jelasnya.

Untuk diketahui, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun anggaran 2020–2022.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

Empat tersangka tersebut adalah:

1. Ibrahim Arief (IA) – Konsultan perorangan pada Kemendikbudristek di era Menteri Nadiem Makarim.

2. Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (2020–2021) sekaligus kuasa pengguna anggaran Direktorat Sekolah Dasar pada periode tersebut.

3. Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah.

4. Jurist Tan (JT) – Staf Khusus mantan Menteri Kemendikbudristek Nadiem Makarim.

Advertisement
Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID