Hukum dan Kriminal . 14/08/2025, 19:04 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam pengusutan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta entitas anaknya.
Tersangka tersebut adalah Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), yang menjabat sebagai Presiden Direktur (Presdir) PT Sritex Group Indonesia sekaligus mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap IKL dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup. Status tersebut resmi berlaku sejak 13 Agustus 2025.
Dalam kasus ini, Kejaksaan telah mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-66/F.2/Fd.2/08/2025, keduanya tertanggal 13 Agustus 2025.
IKL diketahui merupakan saudara kandung Iwan Setiawan Lukminto (ISL), mantan Komisaris Utama Sritex yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara serupa. Hingga saat ini, jumlah tersangka dalam kasus ini telah mencapai 12 orang.
Anang memaparkan bahwa selama menjabat Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk periode 2012 hingga 2023, IKL terlibat dalam sedikitnya tiga perbuatan yang berkontribusi pada tindak pidana tersebut.
"Menandatangani Surat Permohonan Kredit Modal Kerja dan Investasi atas nama PT Sri Rejeki Isman, Tbk kepada Bank Jateng tahun 2019 yang tidak sesuai dengan peruntukannya," jelas Anang.
"Menandatangani akta perjanjian kredit dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk tahun 2020 yang disadari peruntukannya tidak sesuai dengan akta perjanjian kredit yang ditandatangani," sambungnya.
Anang menambahkan, IKL juga diduga menandatangani sejumlah surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan invoice dan faktur yang terindikasi fiktif.
"Akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028 yang saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujarnya.
Atas perbuatannya, IKL disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, Tersangka IKL dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025," tutup Anang.
(Candra Pratama)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media