fin.co.id - Harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami pergerakan pada perdagangan akhir pekan ini. Berdasarkan data resmi di laman Logam Mulia, Jumat 15 Agustus 2025 harga emas terpantau mengalami penurunan cukup signifikan.
Perubahan harga ini menjadi perhatian para pelaku pasar maupun masyarakat yang menjadikan emas sebagai salah satu instrumen investasi aman (safe haven).
Penurunan harga emas Antam ini menjadi kabar yang dinanti sebagian calon pembeli, terutama mereka yang sudah lama mengincar untuk menambah kepemilikan emas batangan.
Fluktuasi harga emas sendiri dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari pergerakan harga emas global, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, hingga kondisi ekonomi dan geopolitik internasional.
Meskipun demikian, harga emas di Indonesia tidak semata-mata mengikuti harga internasional secara langsung.
Ada sejumlah ketentuan perpajakan dan biaya lain yang memengaruhi harga jual maupun harga beli kembali (buyback) emas di pasar domestik. Hal ini penting dipahami oleh masyarakat agar tidak kaget saat melakukan transaksi.
Berdasarkan pemantauan dari laman Logam Mulia, harga jual emas Antam turun Rp24.000 menjadi Rp1.909.000 per gram. Sementara itu, harga jual kembali atau buyback tercatat sebesar Rp1.755.000 per gram.
Baca Juga
Perlu diketahui, transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Apabila konsumen menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Adapun rincian harga emas batangan Antam pada Jumat 15 Agustus 2025 adalah sebagai berikut:
0,5 gram: Rp1.004.500
1 gram: Rp1.909.000
2 gram: Rp3.758.000
3 gram: Rp5.612.000
5 gram: Rp9.320.000
Emas Antam