KPK Tegaskan Pengembalian Uang Korupsi Tak Hapus Pidana, Kasus Sudewo Terus Didalami
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pengembalian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tidak menghapuskan hukuman bagi pelaku.
"Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami dan tentu nanti kami akan update proses penyidikan terkait dengan saudara SDW ini seperti apa," tandasnya.
(Ayu Novita)
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
Belum Ada Tersangka, Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Jalan di Tempat?
Hukum dan Kriminal