Hukum dan Kriminal . 16/08/2025, 15:19 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami aliran uang dugaan suap terkait izin pengelolaan kawasan hutan yang menjerat Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rudy. Lembaga antirasuah itu juga menyoroti kemungkinan adanya dana yang masuk ke Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani).
Sebagai informasi, PT Inhutani V merupakan anak perusahaan dari BUMN Perum Perhutani. Keduanya bergerak dalam bidang pengelolaan hutan di Indonesia.
“Bahwa tadi Inhutani itu I, II, III sampai V itu anak perusahaan Perhutani. Tentu, kami akan lihat juga apakah juga pengurusan, pengurusan lahan ini, kerja sama lahan ini apakah sampai anak perusahaannya saja atau juga mengalir uangnya ke induk perusahaannya dalam hal ini Perhutani," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu, 16 Agustus 2025.
Asep menambahkan, penelusuran soal izin ini berpotensi melibatkan banyak pihak. "Untuk perizinannya juga lewat kementerian juga, pemerintah daerah," tegasnya. “Kami akan susuri ke sana,” sambung Asep.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Dirut PT Inhutani V Dicky Yuana Rady, Direktur PT Paramita Mulia Langgeng (PML) Djunaedi, dan Aditya, staf perizinan SB Group. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap pemanfaatan kawasan hutan.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Rabu, 13 Agustus 2025. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai 189 ribu dolar Singapura, Rp8,5 juta, satu unit Jeep Rubicon, dan Mitsubishi Pajero Sport.
Atas kasus ini, Djunaedi dan Aditya yang diduga sebagai pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Dicky selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan dalam OTT ini pihaknya mengamankan sembilan orang. “Sembilan (orang),” kata Fitroh melalui pesan singkat, Rabu, 13 Agustus 2025.
Ia menuturkan, penangkapan dilakukan di Jakarta dengan target utama direksi PT Inhutani V, disertai sejumlah pihak swasta yang turut diamankan.
(Ayu Novita)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media