fin.co.id - Seorang pria berinisial S (55) ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak tirinya berinisial AH (14) di Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku yang bekerja sebagai satpam di sebuah apartemen di Jakarta kini ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke ketua RT 04 di Jalan Empang Sari, Ciputat. Ketua RT kemudian meneruskan laporan tersebut ke Polsek Ciputat.
Khawatir pelaku melarikan diri, warga mendatangi rumah S. Saat polisi mengevakuasi pelaku, ia nyaris diamuk massa.
"Kami bersama Babinsa menerima informasi dari warga untuk mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya," ujar Kapolsek Ciputat Timur AKP Bambang Askar, Minggu (17/8/2025).
Hasil interogasi awal menunjukkan pelaku mengakui perbuatannya. Namun, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
Kasus dugaan pencabulan anak ini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan untuk penanganan lebih lanjut.
"Karena ini menyangkut anak, kasusnya kami limpahkan ke PPA Polres Tangerang Selatan. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Tangerang dan sudah dilakukan penahanan," pungkasnya.
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur (Dokumen Istimewa)