Hukum dan Kriminal . 18/08/2025, 16:41 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto memastikan pihaknya segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Setyo menuturkan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah proses pemeriksaan dan analisis terhadap dokumen yang sudah disita benar-benar rampung.
"Ya, pasti kalau target, harapannya kan as soon as possible. Tapi kembali kepada hasil daripada pemeriksaan dan penelaahan terhadap seluruh dokumen, barang bukti yang relevan dengan perkara tersebut," ujarnya di Jakarta, Senin, 18 Agustus 2025.
Dalam perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 22/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, KPK juga masih menunggu hasil audit kerugian negara dari lembaga auditor untuk memperkuat dasar penetapan tersangka.
"Nah, dari situlah nanti dipastikan bahwa ada kerugian keuangan negara untuk memperkuat persangkaan terhadap para tersangka," tambah Setyo.
Penggeledahan di Rumah Mantan Menteri Agama
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang berlokasi di Condet, Jakarta Timur. Dari operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
"Dari pengledahan yang tim lakukan di rumah sodara YQC ya, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 15 Agustus 2025.
Barang bukti elektronik itu nantinya akan diekstraksi untuk mendapatkan informasi tambahan.
"Jadi dari BBE itu nanti tentu penyidik akan melakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk-petunjuk dan juga bukti untuk mendukung penanganan perkara ini," kata Budi.
Selain di rumah Yaqut, penggeledahan juga dilakukan di kediaman salah seorang ASN Kementerian Agama di Depok, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sebuah mobil jenis Innova Zenix.
Rangkaian Penggeledahan Lain
Dalam sepekan terakhir, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi lain, termasuk Kantor Kementerian Agama, rumah pihak terkait, dan kantor swasta penyedia jasa perjalanan haji. Dari operasi itu, penyidik menyita dokumen, aset properti, kendaraan, serta barang bukti elektronik yang dinilai penting untuk memperjelas kasus.
Hasil perhitungan awal KPK menunjukkan, dugaan kerugian negara akibat korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Untuk memperkuat temuan tersebut, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sendiri telah dimintai klarifikasi oleh KPK selama hampir lima jam pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media