Hukum dan Kriminal . 18/08/2025, 14:39 WIB

KPK Tegaskan Bebas Bersyarat Setya Novanto Bukan Wewenang Mereka

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai bebas bersyarat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan keputusan pemberian bebas bersyarat bukan berada di tangan lembaganya. Ia menjelaskan, KPK hanya bertugas menangani perkara hingga putusan pengadilan dieksekusi.

“Melakukan penindakan hanya sebatas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Setelah semua tugas tersebut dilaksanakan, selesai sudah tugas KPK,” jelas Tanak, Senin, 18 Agustus 2025.

Menurutnya, kebijakan bebas bersyarat merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM.

“Untuk urusan yang terkait dengan adanya pemberian bebas bersyarat kepada terpidana, termasuk Setya Novanto, hal tersebut menjadi ranah tugas dan kewenangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK tidak ikut campur,” tegasnya.

Tanak juga menilai keputusan ini wajar menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. “Ya itu konsekuensi dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Ada yang senang, ada yang tidak senang. Senang atau tidak senang, kita harus tetap menerima,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan bahwa kasus e-KTP merupakan tindak pidana korupsi yang sangat serius. Menurutnya, selain menimbulkan kerugian negara yang besar, kasus tersebut juga secara masif merusak kualitas pelayanan publik.

“Kasus ini membuka kembali ingatan bangsa terhadap salah satu sejarah kelam pemberantasan korupsi. Namun, kejahatan korupsi selalu menjadi pengingat sekaligus pembelajaran agar generasi berikutnya tidak lagi mengulang kesalahan yang sama,” kata Budi.

Diketahui, Setya Novanto resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu, 16 Agustus 2025. Ia sebelumnya divonis 15 tahun penjara pada 2018 dan dijatuhi denda Rp500 juta serta uang pengganti USD 7,3 juta. Namun, setelah mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juni 2025, Mahkamah Agung memangkas hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan.

Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp49 miliar serta dikenai pencabutan hak politik selama lima tahun. Karena sudah melunasi denda dan uang pengganti, ia berhak mendapat pembebasan bersyarat. Meski begitu, ia tetap diwajibkan menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga April 2029.

Kasus korupsi e-KTP sendiri merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun dan menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.

(Ayu Novita)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com