Emas 250 gram: Rp459.515.000
Emas 500 gram: Rp918.820.000
Emas 1.000 gram: Rp1.837.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan juga berlaku potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pajak yang dikenakan adalah PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP, sedangkan non-NPWP dikenakan tarif dua kali lipat yakni 0,9 persen.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai kelengkapan administrasi. Dengan demikian, baik penjualan maupun pembelian emas Antam memiliki aturan pajak yang wajib dipahami masyarakat sebelum bertransaksi.