Hukum dan Kriminal . 19/08/2025, 19:34 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Pernah mendengar nama Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo? Kakak dari Pendiri Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, kini menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah dirinya bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Langkah ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi bantuan sosial beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020, seperti dikutip dari keterangan resmi KPK hari ini, 19 Agustus 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pencegahan tersebut berlaku sejak 12 Agustus 2025. Menurutnya, keberadaan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dan tiga pihak lain di Indonesia dibutuhkan demi kelancaran proses penyidikan. Karena itu, mereka dilarang keluar negeri selama enam bulan ke depan.
Selain Bambang, KPK juga mencegah tiga nama lain yang terkait dalam kasus bansos ini, yaitu:
Keempat nama ini sebelumnya sudah dipanggil penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Budi mengungkapkan, berdasarkan penghitungan awal penyidik, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp200 miliar. Hingga kini, KPK sudah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka, meski identitasnya belum diumumkan secara terbuka.
Kasus yang menyeret Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo merupakan pengembangan dari perkara besar yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara. KPK menegaskan akan menyampaikan detail konstruksi perkara melalui konferensi pers bersamaan dengan penahanan para tersangka.
Langkah pencegahan terhadap Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dan tiga pihak lain ini menjadi babak baru dalam penyidikan kasus korupsi bansos. Publik kini menanti konferensi pers KPK untuk mengetahui siapa saja tersangka dan bagaimana aliran dana yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media